Rabu, 19 Juni 2019

uu keterbukaan informasi

Assalamualaikum teman2,,
Hari ini kita akan membahas sedikit tentang,,, uu keterbukaan informasi publik
Langsung saja ya,,
Undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjadi titik tolak terhadap aspek legoslatif upaya masyrakat dalam mencari memilih sumber informasi.
Nah,, adapun tujuan KIP antara lain
1.Menjamin hak warga negara
2.Mendorong partisipasi masyarakat
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat
4. Mengetahui alasan
5. Mengembangkan ilmu pengetahuan
Adapun jenis jenis informasi publik
1. Informasi terbuka
  a. Informasi web yang wajid di sediakan          web di umumkan secara berkala.
  b. Infomasi serta merta
  c. informasi setiap saat
2. Informasi yang di lecualikan,,
Sekian teman2
Semoga bermanfaat wasalam,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

disrupsi dan eksistensi

Disrupsi dan eksistensi disrupsi merupakan perubahan besar yang menghasilkan efesiensi serta dapat menimbulkan persoalan, terutama b...