Assalamualaikum teman2,,
Hari ini kita akan membahas sedikit tentang,,, uu keterbukaan informasi publik
Langsung saja ya,,
Undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjadi titik tolak terhadap aspek legoslatif upaya masyrakat dalam mencari memilih sumber informasi.
Nah,, adapun tujuan KIP antara lain
1.Menjamin hak warga negara
2.Mendorong partisipasi masyarakat
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat
4. Mengetahui alasan
5. Mengembangkan ilmu pengetahuan
Adapun jenis jenis informasi publik
1. Informasi terbuka
a. Informasi web yang wajid di sediakan web di umumkan secara berkala.
b. Infomasi serta merta
c. informasi setiap saat
2. Informasi yang di lecualikan,,
Sekian teman2
Semoga bermanfaat wasalam,,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
disrupsi dan eksistensi
Disrupsi dan eksistensi disrupsi merupakan perubahan besar yang menghasilkan efesiensi serta dapat menimbulkan persoalan, terutama b...
-
assalamualaikum wr.wb hari ini dunia mahasiswa akan menyinggung sedikit tentang knowledge Management apa sih itu knowledge management??? ...
-
Assalamualaikum teman2 Hari ini kita akan berbagi lagi sesikit info tentang e-resourse E-resourse adalah konten elektronik yang diseleksi ...
-
Kali ini kita akan berbagi informasi tentang revolusi industri,, nah teman2 pasti dah sering dengar apa itu revolusi industri kan? Refolus...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar